faq:2022:11:15:000205894_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tidak punya NPWP apakah bisa mengajukan SKB pengalihan tanah dan/atau bangunan?
Jawaban
Di lampiran PER-30/2009 isian permohonan SKB ada isian NPWP, jadi seharusnya bisa diajukan oleh wajib pajak yang mempunyai NPWP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/15/000205894_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion