User Tools

Site Tools


faq:2022:11:15:000205832_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada penimbunan tanah sehingga menjadi daratan apakah bisa disusutkan? Secara akuntansi dicatat sebagai bangunan non permanen


Jawaban

pasal 11 UU PPh tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai tidak dapat disusutkan. Jika selain itu maka seharusnya dapat disusutkan, tapi apakah masuk ke kategori bangunan atau tidaknya bisa arahkan ke KPP untuk tanah tersebut

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X A A U
N᠎ F Z Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L᠎ A J T
 
faq/2022/11/15/000205832_1234.txt · Last modified: (external edit)