faq:2022:11:15:000205832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada penimbunan tanah sehingga menjadi daratan apakah bisa disusutkan? Secara akuntansi dicatat sebagai bangunan non permanen
Jawaban
pasal 11 UU PPh tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai tidak dapat disusutkan. Jika selain itu maka seharusnya dapat disusutkan, tapi apakah masuk ke kategori bangunan atau tidaknya bisa arahkan ke KPP untuk tanah tersebut
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/15/000205832_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion