faq:2022:11:15:000205770_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah S-51/PJ.312/1998 masih berlaku?
Jawaban
ketentuan yg diberikan penegasan melalui surat ini sudah dicabut dan tidak berlaku, jadi sebaiknya atas kasus yg sama minta penegasan lagi ke kpp
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/15/000205770_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion