faq:2022:11:14:000217213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau sy menjual apartemen ke konsumen a senilai 1 M, belum ada AJB, masih PPBJ. Dijual lagi oleh konsumen a ke konsumen lain 800 jt. Terutang 2x apa bagaimana?
Jawaban
betul terutang 2x, karna subjek pph pengalihan atas tn dan bangunan adalah pihak penerima penghasilan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/14/000217213_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion