User Tools

Site Tools


faq:2022:11:14:000217213_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau sy menjual apartemen ke konsumen a senilai 1 M, belum ada AJB, masih PPBJ. Dijual lagi oleh konsumen a ke konsumen lain 800 jt. Terutang 2x apa bagaimana?


Jawaban

betul terutang 2x, karna subjek pph pengalihan atas tn dan bangunan adalah pihak penerima penghasilan

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N O E X​ L
L E E V K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O P U F
 
faq/2022/11/14/000217213_1234.txt · Last modified: (external edit)