faq:2022:11:14:000205726_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q: atas penjualan voucher reksadana apakah dikenankan PPN?
Jawaban
#16A: PPN terutang jika ada penyerahan BKP/JKP, kembalikan ke WP apakah ada penyerahan tersebut, jika tidak ada maka tidak terutang PPN. Voucher bukan merupakan BKP. (PMK-6/2021) Kalo masih lanjut PM ya mba
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/14/000205726_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion