faq:2022:11:14:000205723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“min,dalam membuat faktur pajak utk jumlah BKP nya sd ribuan apakah boleh penulisan BKP nya digabung? Atau tetap harus dirinci? https://twitter.com/SSandidna/status/1592025735644041216”
Jawaban
informasi yg diberikan wp masih sedikit rancu. jika yg dimaksud adalah item bkp, maka perlu dirinci, bisa menggunakan impor csv jika kerepotan. Jika yg dimaksud adalah jumlah bkp dari satu item bkp, maka tinggal dicantumkan jumlah barangnya saja berapa saat membuat fp. Bisa juga diterjemahkan transaksinya banyak dalam, kondisi ini bisa diterbitkan fp gabungan, tapi harus mengikuti ketentuan di pasal 4 per-03 2022.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/14/000205723_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion