faq:2022:11:14:000205717_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“selamat siang.. saya inginbertanya terkait PPh. jadi kantor saya ada menggunakan jasa agensi dalam pengurusan perjalanan ke luar negri. jadi pengurusan agensi ini diurus oleh perushaan australia namun atas pengurusan ini kami membayar atas tagihannya kepada orang dalam negeri. kalau seperti ini jatuhnya saya harus potong PPh 26 atau PPh 21 non employee ya? — Tidak ada biaya tambahan yg ditagihkan WP OP DN. Ini kalo dokumen tagihannya atas nama wpln pemberi jasanya, berarti potong pph 26 aja kan ya mas/mba?”
Jawaban
dicek kembali ke kontrak antara pihak DN dan LN. Jika pihak penerima op dn hanya sebagai perantara saja, tidak ada komisi, maka pembayaran penghasilan tadi dipotong pph pasal 26
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/14/000205717_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion