User Tools

Site Tools


faq:2022:11:14:000205717_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“selamat siang.. saya inginbertanya terkait PPh. jadi kantor saya ada menggunakan jasa agensi dalam pengurusan perjalanan ke luar negri. jadi pengurusan agensi ini diurus oleh perushaan australia namun atas pengurusan ini kami membayar atas tagihannya kepada orang dalam negeri. kalau seperti ini jatuhnya saya harus potong PPh 26 atau PPh 21 non employee ya? — Tidak ada biaya tambahan yg ditagihkan WP OP DN. Ini kalo dokumen tagihannya atas nama wpln pemberi jasanya, berarti potong pph 26 aja kan ya mas/mba?”


Jawaban

dicek kembali ke kontrak antara pihak DN dan LN. Jika pihak penerima op dn hanya sebagai perantara saja, tidak ada komisi, maka pembayaran penghasilan tadi dipotong pph pasal 26

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z G H​ V G
G W C P K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X Y F F
 
faq/2022/11/14/000205717_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)