User Tools

Site Tools


faq:2022:11:14:000205700_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas Mbak aku pingin mastiin, misal ada op ngasih jasa ke badan, tp si op ini ngasih suket pp 23. Itu dipotong pph pasal 21 atau 0,5% ya?


Jawaban

Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018) a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan b. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. Sesuai dengan ketentuan diatas kalau WP memenuhi kriteria PP 23/2018, lalu menyerahkan jasa dan Sket. Maka dipotong PPh final 0,5% ya ran

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F K W M
X N C H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M U V D O
 
faq/2022/11/14/000205700_1234.txt · Last modified: (external edit)