Tanya
Mas Mbak aku pingin mastiin, misal ada op ngasih jasa ke badan, tp si op ini ngasih suket pp 23. Itu dipotong pph pasal 21 atau 0,5% ya?
Jawaban
Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018) a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan b. Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. Sesuai dengan ketentuan diatas kalau WP memenuhi kriteria PP 23/2018, lalu menyerahkan jasa dan Sket. Maka dipotong PPh final 0,5% ya ran
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion