User Tools

Site Tools


faq:2022:11:14:000205664_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bayar tanggal 5 November, diterbitkan FP 10 November. belum ada penyerahan bkp. apakah jadi fp terlambat?


Jawaban

PER-03/PJ/2022. Pasal 3 ayat 2 huruf b: Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP. Pasal 32: (1) Faktur Pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). (2) PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U Z S W
C W R E O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F G P Y H
 
faq/2022/11/14/000205664_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)