Tanya
Perusahaan Kami Agen LPG 3 Kg. ada Penghasilan lain atas Jasa Angkut. Untuk Omset Final atas Penjualan GAs 3 kg diatas 4,8 M sedangkan untuk Omset Jasa Angkut dan Selisih HET di bawah 4,8 M. Apakah untuk Omset Jasa Angkut dan Selisih bisa menggunakan Skema PPH Final yg 0,5% ??
Jawaban
Penghasilan yang menjadi objek PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 yaitu keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang, kecuali penghasilan tersebut: a) diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018; b) diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; c) telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan d) dikecualikan sebagai objek pajak. Jadi bukan dari bruto core bisnisnya aja. Ketika total omset >4,8M maka tdk dpt lagi menggunakan PP 23
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion