faq:2022:11:14:000205646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ssp pemungutan PPN oleh bumn atas nama siapa?
Jawaban
Pasal 7 ayat 3 PMK-8/2021: Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dengan mencantumkan: a. Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan alamat rekanan pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom nama, dan kolom alamat; dan b. kode dan nomor seri Faktur Pajak pada kolom uraian.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/14/000205646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion