User Tools

Site Tools


faq:2022:11:14:000205646_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ssp pemungutan PPN oleh bumn atas nama siapa?


Jawaban

Pasal 7 ayat 3 PMK-8/2021: Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dengan mencantumkan: a. Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan alamat rekanan pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom nama, dan kolom alamat; dan b. kode dan nomor seri Faktur Pajak pada kolom uraian.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B T M P
U G Y X N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S I X​ K R
 
faq/2022/11/14/000205646_1234.txt · Last modified: (external edit)