Tanya
Ansi @rahmatiansi @kring_pajak pagi taxmin, ingin bertanya apakah semua transaksi dengan pemerintah harus di buatkan faktur pajak? Atau ada batas nominal tertentu? Mohon bantuannya min https://twitter.com/rahmatiansi/status/1591947949042700288
Jawaban
Kalo soal penerbitan FP, kembali ke FP dibuat oleh PKP bang, kalo yang menyerahkan JKP/BKP nya adalah PKP maka dibuat FP. Perbedaan atas PPN jika bertransaksi dengan instansi pemerintah ada di kode FP nya, karena instansi pemerintah ini ditunjuk sebagai wajib pungut (WAPU) PPN maka sesuai per 03/2022 stdtd per 11/2022 kode FP nya 02, namun ada transaksi yang dikecualikan dari pemungutan oleh instansi pemerintah, bisa dilihat pada pasal 18 pmk 59/2022. Mungkin bisa dipastikan dahulu, dia PKP atau bukan dan transaksinya dia melalui sistem informasi pengadaan pemerintah atau tidak
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion