faq:2022:11:14:000205557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPPB A sudah dipakai di FP A, ada FP B terinput dgn SPPB A, saat mau diganti menjadi SPPB notifnya nomor dok pendukung tidak sama dgn sebelumnya
Jawaban
SPPB harusnya bisa digunakan untuk 1 FP saja, untuk FP B yg sedang dibuat dan akan diganti agar bisa menginput SPPB perlu dibatalkan dulu FP nya (untuk itu konfirmasi ke KPP terkait pembatalannya)
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/14/000205557_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion