User Tools

Site Tools


faq:2022:11:14:000205557_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPPB A sudah dipakai di FP A, ada FP B terinput dgn SPPB A, saat mau diganti menjadi SPPB notifnya nomor dok pendukung tidak sama dgn sebelumnya


Jawaban

SPPB harusnya bisa digunakan untuk 1 FP saja, untuk FP B yg sedang dibuat dan akan diganti agar bisa menginput SPPB perlu dibatalkan dulu FP nya (untuk itu konfirmasi ke KPP terkait pembatalannya)

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H A O P
E M​ B W S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A V P J L
 
faq/2022/11/14/000205557_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)