faq:2022:11:14:000205474_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada memberikan jasa konsultasi kepada perusahaan pertambangan yang ada di LN, namun pemanfaatan jasa nya dilakukan di dalam daerah pabean. Apakah masuk ekspor JKP?
Jawaban
Tidak memenuhi pasal 3 ayat 1 PMK 32/2019, maka tidak masuk ekspor JKP yang tarif 0%, ikut mekanisme PPN pada umumnya, penyerahan dalam daerah pabean, buat FP, dikenakan tarif 11%
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/14/000205474_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion