Tanya
#8Q jadi kita adalah Perusaahaan bergerak di PPJK Pak. saat menerbitkan invoice, kita memuncukan biaya2 jasa seperti PPJK, clearence, adm , dan transportasi ( dalam hal ini transportasi darat / trucking dari pelabuhan ke alamat tujuan ) . disisi lain kita juga terdaftar sebagai Perusahaan jasa pengurusan transportasi. sebelumnya kita memakai PPN 10% ,Mengikuti pp 71 kita udh pakai faktur 050 dan ppn 1,1% . Tapi kita adalah perusahaan ppjk ka. Bukan forwarding. Namun di invoice kita kan ada jasa clearence, adm , dll , dan transportasi ( trucking dr bandara / pelabuhan ke alamat tujuan ) . Mohon ingin memastikan lg benar saya harus pakai faktur 050 ya ka?
Jawaban
#8A by pm jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). Freight charges adalah biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pengguna jasa, yang dapat berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, dan/atau kereta api. Termasuk dalam pengertian freight charges adalah biaya-biaya yang dikeluarkan yang terkait dengan biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan pesawat, kapal, dan/atau kereta api tersebut, antara lain fuel surcharge. balikin ke WP memenuhi kriteria itu atau enggak.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion