faq:2022:11:14:000205410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dikasih tau KPP kalau pegawainya ada yg tidak berhak dapat PPh 21 DTP karena penghasilan >200jt. Tapi ternyata sebenarnya berhak karena dulu HRD yg lama salah lapor SPT-nya. Ini untuk semester 2 tahun 2021. Gimana?
Jawaban
Pastikan dulu apakah laporan realisasinya benar/tidak? Kalau tidak infokan pembetulan laporan realisasi jan-des 2021 maksimal 31 maret 2022. Kalau laporan realisasinya benar yasudah tinggal betulkan SPT-nya aja. Tapi kalau sebenarnya WP tidak berhak DTP maka WP betulkan SPT Masanya dan lakukan penyetoran.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/14/000205410_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion