Tanya
#4Q: Halo admin @kring_pajak saya mau tanya untuk lampiran khusus 4A SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan, No. 5 yg saya tandai. Kok tidak bisa diganti jadi 10% ya? Krn WP kami dapat fasilitas pengurang PPh 10% per tahun. Fasilitasnya atas Atas dasar Peraturan Meteri Keuangan No. 16/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya. sudah dicoba pada aplikasi SPT Badan maupun di format Eform terbaru. https://twitter.com/faishally/status/1590985099050647554
Jawaban
#4A: lampiran khusus 4A itu untuk fasilitas tax allowance aja git (PP 78 2019), di nomor 5 nya otomatis 5% untuk fasilitas pengurangan penghasilan neto sesuai PMK-16/2020, itu nilainya langsung masuk koreksi fiskal negatif di Lampiran I
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion