User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000218042_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sy mau tanya jika pada bulan tertentu tdk ada potongan/pungutan ke pihak ketiga, maka SPT unifikasi apa benar tidak perlu dibuat?


Jawaban

pasal 3 PER-24/2021, Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh. namun, bukpot unifikasi tetap dibuat dalam hal memenuhi pasal 3 ayat 2. jika tidak bukpot unifikasi pada masa tersebut, maka tidak perlu lapor spt masa tsb juga.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I F Z X
U U P J F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M P E R C
 
faq/2022/11/11/000218042_1234.txt · Last modified: (external edit)