faq:2022:11:11:000218041_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai pajak Deviden perusahaan kami pemegang saham nya adalah Wajib pajak luar negeri terdiri dari 3 orang dan 1 badan bagaimana jika kami akan membagiakan pajak deviden apakah untuk penerima deviden badan bisa menggunakan DGT Form ? penerima dividen WNA tidak punya npwp, berarti kena pph 26 tergantung p3b dg negara mana kan ya?
Jawaban
Kalau yang menerima dividen adalah WPLN maka dikenakan pph pasal 26. Jd dikenakan tarif umum pph psl 26 yaitu 20% atau kalau misalnya ada p3b bisa pakai ketentuan p3b. Bisa pakai dgt mas jika ingin pakai ketentuan p3b, baik op maupun badan. Ketentuan DGT di PER 25/2018 ya mas
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000218041_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion