User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000218041_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya mengenai pajak Deviden perusahaan kami pemegang saham nya adalah Wajib pajak luar negeri terdiri dari 3 orang dan 1 badan bagaimana jika kami akan membagiakan pajak deviden apakah untuk penerima deviden badan bisa menggunakan DGT Form ? penerima dividen WNA tidak punya npwp, berarti kena pph 26 tergantung p3b dg negara mana kan ya?


Jawaban

Kalau yang menerima dividen adalah WPLN maka dikenakan pph pasal 26. Jd dikenakan tarif umum pph psl 26 yaitu 20% atau kalau misalnya ada p3b bisa pakai ketentuan p3b. Bisa pakai dgt mas jika ingin pakai ketentuan p3b, baik op maupun badan. Ketentuan DGT di PER 25/2018 ya mas

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C X K D
L S D J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V I M C R
 
faq/2022/11/11/000218041_1234.txt · Last modified: (external edit)