faq:2022:11:11:000205568_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q https://twitter.com/nxvos/status/1590621535865561089 ini gmn ya mas/ mbak, krn pembetulan SPTnya gaada yg menambah KB harusnya gak kena ya meskipun FP yg baru telat buat faktur?
Jawaban
Sepanjang spt nya masih bisa dibetulkan, fp normalnya terbit tepat waktu dan ketika dibuat fp pengganti sesuai per 03/ per 11, kemudian ketika lapor spt pembetulan tidak menyebabkan jumlah pajak yg masih harus dibayar bertambah, seharusnya tidak akan ada sanksi…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205568_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion