User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205321_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Atas pembayaran denda itu terutang PPN tidak misalnya karena telat melakukan pembayaran?


Jawaban

Apabila memang tidak ada unsur penyerahan bkp/jkp, yg diserahkan juga non objek PPN maka tidak terutang PPN. ada penegasan untuk denda tidak dikenai PPN juga di poin 2 S 380 th 1990

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K S K F S
X᠎ G X I E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Q F P F
 
faq/2022/11/11/000205321_1234.txt · Last modified: (external edit)