faq:2022:11:11:000205321_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas pembayaran denda itu terutang PPN tidak misalnya karena telat melakukan pembayaran?
Jawaban
Apabila memang tidak ada unsur penyerahan bkp/jkp, yg diserahkan juga non objek PPN maka tidak terutang PPN. ada penegasan untuk denda tidak dikenai PPN juga di poin 2 S 380 th 1990
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205321_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion