faq:2022:11:11:000205309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemakaian sendiri untuk tujuan produktif berdasarkan ketentuan lama kan gak perlu buat fp, namun di pp 9 yang terbaru dihapus pasalnya, jadi sekarang tetap buat fp ?
Jawaban
pasal 19 ayat 2 pp 1/2012 terkait tidak perlu buat fp untuk untuk tujuan produktif, pasal tersebut dalam pp 9/2021 dihapus. jadi wp tetap ada kewajiban buat fp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205309_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion