faq:2022:11:11:000205306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP buat bupot PPh final jaskon awalnya nilai kontrak 100 juta ada perubahan jadi 50 juta, kan dia betulin bupot dan sptnya udah dilapor, atas kelebihan bayar tersebut bisa dilakukan permohonan pemindahbukuan tidak?
Jawaban
pasal 12 ayat (1) huruf b Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengakibatkan adanya: pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang atau Pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion