faq:2022:11:11:000205288_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SKB PPh 22 impor per-1. WP akan mengalami rugi tapi bukan karena alasan yang ada di pasal 3 huruf a nomor 1 2 3. tetap bisa mengajukan ?
Jawaban
bisa masuk ke alasan huruf c kalo memang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang. nanti keputusannya tetap ke KPP
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205288_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion