faq:2022:11:11:000205286_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mendapat sp2dk dari KPP yang menyatakan bahwa wp tidak bisa mengkreditkan PM nya karena dianggap wp belum melakukan penyerahan, ketentuan mengenai hal tersebut dimana ?
Jawaban
ketentuan mengenai pengkreditan pm bagi wp yang belum emlakukan penyerahan ada di PMK-18/2021 pasal 54-61
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205286_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion