User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205286_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp mendapat sp2dk dari KPP yang menyatakan bahwa wp tidak bisa mengkreditkan PM nya karena dianggap wp belum melakukan penyerahan, ketentuan mengenai hal tersebut dimana ?


Jawaban

ketentuan mengenai pengkreditan pm bagi wp yang belum emlakukan penyerahan ada di PMK-18/2021 pasal 54-61

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U Y L Q
E Y P V C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R K᠎ W N
 
faq/2022/11/11/000205286_1234.txt · Last modified: (external edit)