faq:2022:11:11:000205279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada tahun 2022 mengakui adanya biaya penggunaan jasa audit (full), tapi yang dibayarkan baru 10%. Untuk pembebanannya secara fiskal apakah boleh full atau hanya 10%? Dasar hukumnya dimana ya mas/mbak?
Jawaban
Pasal 28 ayat 4 PMK 173/2021 Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205279_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion