faq:2022:11:11:000205274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami sewa 10 kendaraan untuk 1 tahun, tetapi kami hanya mau menggunakan 8 kendaraan, atas 2 kendaraan yg tidak kami gunakan dikenakan Penalty. Apakah penalty atas sewa menyewa tersebut dikenakan PPN? Kami bertransaksi dengan PT yg sudah berstatus PKP.
Jawaban
mba kalau casenya seperti ini dikembalikan lag aja ke wpnya, atas penalti tsb masuk ke nilai jasa sewanya ga mba. kalau masuk ke jasa sewanya harusnya tetap dipungut PPN, apabila tidak seharusnya tidak ada PPN. karena kembali lagi ke pengertian, PPN dipungut apabila yang ada BKP/JKP yang diserahkan oleh PKP. Kalau hanya penalti aja kan gaada JKP yang diserahkan
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205274_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion