User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205274_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami sewa 10 kendaraan untuk 1 tahun, tetapi kami hanya mau menggunakan 8 kendaraan, atas 2 kendaraan yg tidak kami gunakan dikenakan Penalty. Apakah penalty atas sewa menyewa tersebut dikenakan PPN? Kami bertransaksi dengan PT yg sudah berstatus PKP.


Jawaban

mba kalau casenya seperti ini dikembalikan lag aja ke wpnya, atas penalti tsb masuk ke nilai jasa sewanya ga mba. kalau masuk ke jasa sewanya harusnya tetap dipungut PPN, apabila tidak seharusnya tidak ada PPN. karena kembali lagi ke pengertian, PPN dipungut apabila yang ada BKP/JKP yang diserahkan oleh PKP. Kalau hanya penalti aja kan gaada JKP yang diserahkan

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H X A M
I᠎ H I D᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K V F Q F
 
faq/2022/11/11/000205274_1234.txt · Last modified: (external edit)