faq:2022:11:11:000205273_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapat SP2DK minta WP untuk mengoreksi PM-nya karena seharusnya tidak boleh dikreditkan sebab tidak ada penyerahan di tahun tersebut. WP sebelumnya sudah pernah melakukan penyerahan. Dasar hukum bahwa tidak boleh mengkreditkan di mana?
Jawaban
Kalau untuk WP yang sudah melakukan penyerahan seharusnya bisa2 aja dikreditkan. Tidak ada yg melarang.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205273_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion