faq:2022:11:11:000205268_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo usahanya jual dan beli ubi dan kentang, wp udah cek di lampiran pmk-64/2022 yang ada cuma ubi sedangkan kentang tidak ada, jadi yang bisa pake besaran tertentu cuma ubi aja?
Jawaban
pasal 2 pmk-64/2022 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Ketentuan mengenai rincian barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Normatif kalo tidak ada di lampiran maka tidak bisa menggunakan besaran tertentu.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205268_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion