Tanya
DP dibayarkan di 2022 sedangkan pelunasan dibayarkan di 2023 kak, mohon pencerahannya https://twitter.com/Sicirengisi/status/1590965172117868544
Jawaban
kalau yang dimaksud adalah untuk pemotongan pph pasal 23, maka mengacu ke pasal 15 PP 94/2010. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. lalu di penjelasan pasal 15 disebutkan Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). nah kalau transaksinya jasa maka mengacu ke saat pembayaran atau saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur, tergantung mana yang terjadi terlebih dahulu. kalau tidak ada saat yang ditentukan dalam kontrak, maka mengacunya ke saat pembayaran sehingga bupot dibuatkan berdasarkan pembayaran yang ada yaitu di tahun 2022 berdasarkan dp, dan 2023 berdasarkan pelunasan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion