User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205257_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasinya mengenai tarif berdasarkan tax treaty Indonesia Singapura untuk royalty, apakah benar itu tarifnya 10% dan 8%? Karena berdasarkan tax treaty yang baru effective date 31 Desember 2022 terlampir karena waktu tanya ke KPP PMA itu masih menggunakan tarif tax treaty lama yaitu 15%


Jawaban

<WRAP> SE-50/PJ/2021. tarifnya 8% dan 10%. 1) P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku pada 23 Juli 2021 yang merupakan tanggal terakhir penyampaian pemberitahuan penyelesaian prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan masing-masing negara dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Singapura; dan 2) P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku efektif di Indonesia dan di Singapura: a) berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2022; b) berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan lain, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022; dan c) berkenaan dengan Pasal 26 (Pertukaran Informasi), untuk permintaan yang dibuat pada atau setelah 23 Juli 2021. ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa; http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N​ G L I
X F I I​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G D I T᠎ A
 
faq/2022/11/11/000205257_1234.txt · Last modified: (external edit)