Tanya
Mohon informasinya mengenai tarif berdasarkan tax treaty Indonesia Singapura untuk royalty, apakah benar itu tarifnya 10% dan 8%? Karena berdasarkan tax treaty yang baru effective date 31 Desember 2022 terlampir karena waktu tanya ke KPP PMA itu masih menggunakan tarif tax treaty lama yaitu 15%
Jawaban
<WRAP> SE-50/PJ/2021. tarifnya 8% dan 10%. 1) P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku pada 23 Juli 2021 yang merupakan tanggal terakhir penyampaian pemberitahuan penyelesaian prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan masing-masing negara dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Singapura; dan 2) P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku efektif di Indonesia dan di Singapura: a) berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2022; b) berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan lain, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022; dan c) berkenaan dengan Pasal 26 (Pertukaran Informasi), untuk permintaan yang dibuat pada atau setelah 23 Juli 2021. ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa; http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion