User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205255_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pasal 28 ayat (4) PMK-173/2021 tidak perlu PPBJ ya?


Jawaban

Tidak perlu, cukup terbitkan FP 08 saja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D A​ Y C L
D Y X P D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T M A T S
 
faq/2022/11/11/000205255_1234.txt · Last modified: (external edit)