faq:2022:11:11:000205248_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada but terkait dengan migas, sudah dikukuhkan sebagai pkp untuk ppn nya diurus but nya apa kantor pusatnya dengan persetujuan kpp migas
Jawaban
but sesuai per 04/2020 memang bisa dikukuhkan sebagai pkp, namun untuk urusan ppn nya tetap dilakukan oleh but sebagai pkp tersebut, bukan dari pihak luarnya, jika ada halangan aturan dari bkpm, dikonfirmasikan saja dengan instansi terkaitnya, kita informasikan sesuai yang ada diaturan kita saja
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205248_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion