faq:2022:11:11:000205241_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau PPh 26 tidak dipotong karena pakai P3B apakah tetap dibuatkan bukti potong? Di unifikasi diinput di bagian non resident ya?
Jawaban
Bupot tetap dibuat. Betul.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205241_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion