faq:2022:11:11:000205239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WNA sudah memenuhi sebagai SPDN sesuai UU CIKA tapi belum memiliki NPWP, perusahaan potongnya PPH 21/26?
Jawaban
dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205239_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion