User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205239_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WNA sudah memenuhi sebagai SPDN sesuai UU CIKA tapi belum memiliki NPWP, perusahaan potongnya PPH 21/26?


Jawaban

dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Z K Y I
W L᠎ M᠎ H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Z D O᠎ K
 
faq/2022/11/11/000205239_1234.txt · Last modified: (external edit)