faq:2022:11:11:000205235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan jasa perusahaan thailand untuk menyediakan jasa di Indonesia. Misal punya DGT ketentuan pemajakannya gmn?
Jawaban
Bisa menggunakan pasal 7 laba usaha. Jika Penyedia jasa tidak ada BUT di Indonesia maka pengenaan pajaknya di Thailand. Jika jasanya disediakan di Indonesia oleh pegawainya dalam jangka waktu 6 bulan bisa masuk dalam pengertian BUT sehingga bisa dipajaki di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan kita.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205235_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion