User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205232_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Normal LB kompensasi masa berikutnya, untuk kompensasinya tidak muncul di masa pajak berikutnya


Jawaban

Jika sudah lapor menggunakan web efaktur seharusnya kompensasi akan muncul otomatis, coba hapus posting ulang SPT. Jika pelaporan SPT Normal sebelum menggunakan web efaktur maka belum otomatis masuk, silakan ke KPP untuk dibantu melalui LASIS.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R I P W X
W N W​ R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U C O N F
 
faq/2022/11/11/000205232_1234.txt · Last modified: (external edit)