faq:2022:11:11:000205232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Normal LB kompensasi masa berikutnya, untuk kompensasinya tidak muncul di masa pajak berikutnya
Jawaban
Jika sudah lapor menggunakan web efaktur seharusnya kompensasi akan muncul otomatis, coba hapus posting ulang SPT. Jika pelaporan SPT Normal sebelum menggunakan web efaktur maka belum otomatis masuk, silakan ke KPP untuk dibantu melalui LASIS.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205232_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion