faq:2022:11:11:000205219_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp sudah mengajukan pemberitahuan untuk PENYERAHAN BARANG HASIL PERTANIAN TERTENTU, mau pakai FP 050. nah, selain itu ada juga melampirkan jenis barang yang dijual. jika Wp menjual barang yang msh termasuk di PMK 62/2022, namun diluar lampiran dari pemberitahuan, apakah masih bisa pake fp 050?
Jawaban
pemberitahuan sesuai PMK 62/2022 tidak ada mewajibkan lampiran daftar barang yang dijual ya. selama barang tersebut masuk ke PMK 62/2022, maka bisa menggunakan fp 050 sesuai PMK 62/2022.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205219_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion