faq:2022:11:11:000205217_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q: https://twitter.com/GDufference/status/1590894197271584768 Izin konfirmasi, jika OP sewa tanah untuk keperluan perusahaan dan FP diterbitkan atas nama OP tersebut, nanti PPh final sewanya apakah disetor sendiri oleh yang menyewakan?
Jawaban
#6A ini yg menyewa kan OPnya berarti yaa. sambil digali lagi mas, OP penyewa ini ditunjuk sbg pemotong atau tidak? kalau penyewanya adalah OP non pemotong, PPh final 4 ayat 2nya nanti disetorkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan tsb kalau OPnya adalah pemotong, maka OP tsb memotong PPh final 4 ayat 2 atas transaksi sewa tanah/bangunan itu
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205217_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion