User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205217_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q: https://twitter.com/GDufference/status/1590894197271584768 Izin konfirmasi, jika OP sewa tanah untuk keperluan perusahaan dan FP diterbitkan atas nama OP tersebut, nanti PPh final sewanya apakah disetor sendiri oleh yang menyewakan?


Jawaban

#6A ini yg menyewa kan OPnya berarti yaa. sambil digali lagi mas, OP penyewa ini ditunjuk sbg pemotong atau tidak? kalau penyewanya adalah OP non pemotong, PPh final 4 ayat 2nya nanti disetorkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan tsb kalau OPnya adalah pemotong, maka OP tsb memotong PPh final 4 ayat 2 atas transaksi sewa tanah/bangunan itu

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L​ J U L
S D H D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F H R᠎ O V
 
faq/2022/11/11/000205217_1234.txt · Last modified: (external edit)