faq:2022:11:11:000205209_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di uu pph penyusutan kan ada bangunan permanen sama tidak permanen, ada definisinya tidak?
Jawaban
ada definisi untuk penjelasan bangunan tidak permanen di penjelasan pasal 11 ayat (6) uu pph sttd hpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205209_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion