faq:2022:11:11:000205208_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP kalau sudah ikut TA dan PPS tapi masih ada harta tahun 2015 yang kelewat belum diungkap apakah masih bisa ikut PAS Final? Lapornya pakai SPT Masa yg mana?
Jawaban
Bisa. SPT Masa PAS Final sesuai format yg ada di Lampiran PER-23/PJ/2017.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205208_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion