faq:2022:11:11:000205202_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP transaksi PP 23 dengan pemotong tapi pada saat itu belum punya Suket. Oleh pemotongnya dipotong PPh 23 2%. Pembetulan ga?
Jawaban
Tidak. Ketika ada pemotongan, WP harus menyerahkan FC Suket ke pemotong. Kalau tidak diserahkan, sudah benar pemotongnya tetap memotong PPh 23
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205202_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion