faq:2022:11:11:000205197_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lapor spt pph 21 melalui efiling, di PER-02 2019 melampirkan formulir 1721-I s.d V, seharusnya tidak perlu dilampirkan lagi di efiling kan?
Jawaban
kalau sudah bisa direkam di espt seharusnya tidak perlu dilampirkan lagi (lampiran I PER-02 huruf B)
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205197_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion