faq:2022:11:11:000205180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp normal mau diterbitkan fp pengganti, kalau penggantinya masih belum diupload harusnya masih bisa dihapus kan?
Jawaban
betul, bisa dihapus. nanti fp normal yang statusnya diganti berubah lagi jadi normal
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205180_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion