faq:2022:11:11:000205171_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP konstruksi, kan dikenakan PPh Final. atas biaya bisa dibiayakan?
Jawaban
Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010, Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: a. bukan merupakan objek pajak; b. pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau c. dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205171_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion