Tanya
WP menanyakan bedanya Pasal 36 ayat 1 huruf a dan Pasal 36 ayat 1 huruf c UU KUP. Ini sebenernya kalau yang huruf a tuh karena kesalahan WP tapi huruf c kesalahan KPP kah?
Jawaban
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar. kalau untuk yang 36 1a itu emang ada sanksi yang diberikan tapi karena wajib pajak khilaf itu jadinya wp bisa mengajukan pengurangan sanksi administrasi kalau untuk yang 36 1c itu memang seharusnya stpnya tidak terbit atau memang ada ada kesalahan sehingga stp itu seharusnya nilainya tidak segitu
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion