faq:2022:11:11:000205151_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
masa pajak sblmnya sudah saya betulkan san saya laporkan tapi masa sesudahnya tidak berubah kompensasi LB nya sudah hapus posting ulang kok masih ga muncul ya LB dari SPT Pembetulan
Jawaban
Gini mas kalau spt masa januarinya dia LB. Kan itu dikompensasikan ke februari Kemudian dia pembetulan nih masa januarinya jadi nihil. Kemungkinan besar spt masa penbetulan januarinya jadi KB pasti. Nah atas LB yg udah dikompensasikan tetap dapat digunakan kok ke masa februari
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205151_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion