User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205151_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

masa pajak sblmnya sudah saya betulkan san saya laporkan tapi masa sesudahnya tidak berubah kompensasi LB nya sudah hapus posting ulang kok masih ga muncul ya LB dari SPT Pembetulan


Jawaban

Gini mas kalau spt masa januarinya dia LB. Kan itu dikompensasikan ke februari Kemudian dia pembetulan nih masa januarinya jadi nihil. Kemungkinan besar spt masa penbetulan januarinya jadi KB pasti. Nah atas LB yg udah dikompensasikan tetap dapat digunakan kok ke masa februari

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J H A U
L T H᠎ C F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ U B W I
 
faq/2022/11/11/000205151_1234.txt · Last modified: (external edit)