faq:2022:11:11:000205138_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp baru saja instalasi alat pengolah limbah, alat tsb menyatu dengan bangunan. untuk perlakuan penyusutannya bagaimana? dianggap jadi satu nilai dengan bangunan atau bagaimana? wp ingin menghindari koreksi fiskal
Jawaban
untuk pencatatan/pembukuannya kembali lagi ke standar akuntasi keuangan yang berlaku. ketentuan penyusutannya juga mengacu ke pasal 11 UU PPh, sepanjang sudah sesuai dengan SAK dan pasal 11 (metode penyusutan GL/SMG) seharusnya tidak ada perbedaan pembebanan penyusutan sehingga tidak ada koreksi fiskal
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205138_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion