User Tools

Site Tools


faq:2022:11:11:000205135_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#21Q: mau tanya dong, misal ada karyawan yang sebelumnya terdaftar di perusahaan sebagai pegawai PKWTT (objek pajak permanen), kemudian di berhentikan dan dapat uang pisah. apakah pajak karyawan ini untuk periode PKWTnya bisa secara otomatis melanjutkan penghasilan dari saat PKWTT? penghasilan dan pajak yg dibayarkan saat PKWTT akan dimasukkan sebagai penghasilan netto periode sebelumnya + pajak periode sebelumnya. karyawan diterminate 10 Nov dan di rehire ulang per 14 Nov


Jawaban

#21A kalau untuk PPh 21, kita masih mengacu ke PER 16 2016 frida. di PER tsb kita gak mengenal PKWT atau PKWTT, namun bisa dijelaskan definisi pegawai tetap: Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. kalau dia ada jeda, harusnya pas selesai kontrak PKWT kan dia bikin A1, maksimal akhir bulan berikutya. nah sebelum akhir bulan berikutnya kan kontraknya masih lanjut lagi (meskipun judul kontraknya ganti jadi PKWTT). kalau tidak ada jeda antara dia ganti kontrak dari PKWT ke PKWTT harusnya untuk A1nya tetap bisa dilanjutkan

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y E​ N B
W B K K V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C E P Q K
 
faq/2022/11/11/000205135_1234.txt · Last modified: (external edit)