faq:2022:11:11:000205133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di bagian kompensasi SPT terisi nilai kompensasi double dari SPT masa pajak sebelumnya. WP sudah memastikan isian SPT masa pajak sebelumnya sudah sesuai
Jawaban
kalau memang sudah dipastikan, bisa diarahkan untuk lasis ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/11/000205133_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion